Palu – Kepolisian akan mengenakan denda Rp 750.000 bagi pengendara kendaraan roda dua dan empat yang berponsel saat berkendara di jalanan.
Jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) akan mengenakan denda itu sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang direvisi dari UU Nomor 14 Tahun 1992.
Sanksi denda itu terdapat di dalam pasal 283 UU LLAJ, dimana dinyatakan bahwa mereka yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan denda paling banyak Rp750 ribu atau kurungan badan tiga bulan.
"Namun saat ini masih dalam taraf sosialisasi. Penerapannya masih melihat kondisi dulu, diperkirakan akan mulai direalisasikan pada pertengahan 2010 mendatang," kata Direktur Lalu Lintas Polda Sulteng, Kombes Pol Hendriarto di Palu.
Dia mengatakan, ganjaran bagi pengendara itu dilakukan karena melanggar pasal 106 ayat (1), di mana disebutkan "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi".
Menurutnya, yang dimaksud dengan "penuh konsentrasi" adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga mempengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan. (inilah.com)
0 komentar:
Posting Komentar
Tolong berikan komentarnya, komentar anda sangat berarti bagi kami. Terimakasih telah mengunjungi blog MASQULIN.BLOGSPOT.COM.
Note:
Setelah memberi komentar, silahkan klik "Subscribe by email" (pada pojok kanan bawah komentar ini) untuk menerima jawaban komentar dari kami.