05 Januari 2010

Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan


Pemenuhan Standar Sarana dan Prasarana

Standar sarana dan prasarana merupakan kebutuhan utama sekolah juga yang harus terpenuhi sesuai dengan amanat UUSPN No 20 Th 200, PP No 19 Th 2005, dan Permendiknas No 24 Th 2007. Selain itu, juga harus memenuhi dari ketentuan pembakuan sarana dan prasarana pendidikan yang telah dijabarkan dalam:

(1) Keputusan Mendiknas Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan;
(2) Pembakuan Bangunan dan Perabot Sekolah Menengah Pertama Tahun 2004 dari Direktorat Pembinaan SMP; dan
(3) Panduan Pelaksanaan dan Panduan Teknis Program Subsidi Imbal Swadaya: Pembangunan Ruang Laboratorium Sekolah Tahun 2007 dari Direktorat Pembinaan SMP. Standar sarana dan prasarana pendidikan yang dimaksudkan di sini baik mengenai jumlah, jenis, volumen, luasan, dan Iain-lain sesuai dengan kategori atau tipe sekolahnya masing-masing.

Related Posts by Categories



0 komentar:

:) :( ;) :D :A :B :C :X :p :-* X( B-) :E :F =)) :G @};- ~o) :H (*) :i :-h :-q :-bd :ZZ

Posting Komentar

Tolong berikan komentarnya, komentar anda sangat berarti bagi kami. Terimakasih telah mengunjungi blog MASQULIN.BLOGSPOT.COM.

Note:
Setelah memberi komentar, silahkan klik "Subscribe by email" (pada pojok kanan bawah komentar ini) untuk menerima jawaban komentar dari kami.


Template Editing by Arief Masqulin on Free Blogspot Templates | Sponsored by SMART PC CORPORATION
Design Template by www.allblogtools.com